|
|
Ketentuan registrasi domain .sch.id
|
Ketentuan Umum Registrasi Domain .sch.id
- Pendaftar di bawah DTD-SCH.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
- Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-SCH.ID.
- Pengelola DTD-SCH.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
- Pengelola DTD-SCH.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
- Pendaftaran berdasarkan ‘First Come First Served’.
Ketentuan Khusus Registrasi Domain .sch.id
- DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.
- Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
- Surat Pengajuan Resmi dari Kepala Sekolah yang Bersangkutan (Diatas Kop Surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah)
- Kartu Identitas (KTP / SIM) dari Kepala Sekolah / Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
Ketentuan Penamaan Domain .sch.id - Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-SCH.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegan sah dari ‘identitas’ yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam ‘admin-kontak’. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat ‘admin-kontak’ diwakili oleh ‘teknis-kontak’. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili ‘kontak-teknis’. Pengelola DTD-SCH.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-SCH.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
Kriteria pemilihan nama domain - Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
- Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
- Tidak melanggar HaKI.
- Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
- Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
- Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-”. (RFC819)
- Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
- Nama domain minimum dua karakter
- Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
Perselisihan Domain - Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
- Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
- Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan
Lain-lain - Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- SCH.ID
- Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.
|
|
|